Pada postingan kali ini admin ingin membahas mengenai studi kasus peralihan teknologi televisi terkini di indonesia, berikut liputannya..
Studi Kasus Perkembangan Pertelevisian di Indonesia
Penyiaran analog tidak menghasilkan kualitas gambar dan suara yang
memadai di pesawat televisi. Penyiaran digital membantu kualitas penerimaan
sinyal gambar dan suara di televisi agar sesuai dengan sinyal asalnya. Sinyal
digital bisa diterima tanpa perlu mengganti televisi, dengan bantuan
set-top-box . Set-top-box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi
gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV. Set-top-box dibutuhkan untuk
membaca sinyal digital. Tanpa set-top-box, gambar dan suara tidak akan muncul
di TV.
International Telecommunication Union (ITU) telah menetapkan
tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk migrasi penyiaran analog ke
digital. Ketika dunia bersama-sama beralih ke digital, maka teknologi
analog akan menjadi usang dan mahal pengoperasiannya. Penggunaan frekuensi
penyiaran analog pun tidak akan mendapatkan proteksi internasional.
Digitalisasi berdampak pada efisiensi pita frekuensi radio sebagai sumber daya
terbatas.
Dengan teknologi digital terkini (DVB-T2), pemirsa akan menikmati
kualitas penerimaan gambar dan suara yang menakjubkan, bertambahnya jumlah saluran
program siaran, munculnya aplikasi penyiaran baru, multimedia dan layanan
entertain lainnya. Lembaga penyiaran akan mendapatkan keuntungan rendahnya
biaya operasi dan kecanggihan teknologi. Peluang pengembangan konten lokal
menjadi terbuka.
Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran
dilakukan oleh satu Lembaga penyiaran untuk menyiarkan 1 program siaran. Di era
digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh 1
lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran. Dengan
demikian, di era digital Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S)
dalam menyalurkan program siarannya tidak perlu membangun/memiliki
infrastruktur sendiri, namun bisa menyewa dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara
Penyiaran Multipleksing (LP3M) sebagai penyedia infrastruktur. Pemerintah
menetapkan setiap wilayah terdapat 6 LP3M yaitu LPP TVRI dan 5 dari Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS). Jumlah ini paling optimal sesuai kondisi penyiaran di
era analog mempertimbangkan aspek teknologi, aspek ekonomis dan keterbatasan
frekuensi radio.
Pemerintah menetapkan dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur
(menara, antena, pemancar) yang sudah terbangun, yang berhak menjadi LP3M
adalah LPS yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Peluang bagi penyelenggara baru menjadi LP3M tidak diberikan karena hal ini
merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru
padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada. Dalam pelaksanaan seleksi LP3M,
pemerintah akan menetapkan kriteria ketat sehingga kesempatan sebagai LP3M akan
terbuka lebih adil. Pemerintah akan memastikan LP3M agar melaksanakan prinsip
“open access/keterbukaan” dan “non-diskriminatif” sehingga praktek-praktek
monopoli bisa dihindarkan. Pemerintah akan mengenakan sanksi tegas untuk setiap
pelanggaran yang terjadi.
Kriteria seleksi akan ditetapkan secara ketat sehingga hanya
satu LPS yang mewakili satu kelompok usaha untuk bisa mengikuti proses seleksi
dan memenangkan hak sebagai LP3M di satu zona. Tim seleksi akan menggugurkan
jika ada peserta yang yang terbukti memiliki afiliasi dengan peserta lainnya di
zona yang sama.
Kemkominfo
merencanakan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Februari 2012. Pertimbangan
waktu yang cepat ini adalah target mulai pelaksanaan siaran digital di tahun
2012 dan target penghentian siaran analog di tahun 2018. Durasi migrasi tahun
2012-2018 ini dirasakan ketat sehingga pemunduran jadual akan berdampak pada
pemunduran jadual penghentian siaran analog.

0 Komentar